POSKOTA.CO.ID - Polemik impor barang thrifting (baju bekas) kembali memanas setelah pernyataan tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, Menkeu memfokuskan pembahasan pada persoalan mendasar: maraknya barang impor ilegal, bukan pada legalitas bisnis thrifting itu sendiri.
Purbaya menegaskan bahwa akar masalahnya adalah masuknya barang tanpa izin, dan pembayaran pajak oleh pedagang tidak serta-merta mengesahkan barang yang sejak awal melanggar aturan.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegas Purbaya dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Jumat, 21 November 2025.
Dia kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup keran barang ilegal. “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” lanjutnya.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025: Ini 11 Pelanggaran yang Ditindak Tegas dan Nominal Denda Tilang
Pernyataan ini juga menjadi peringatan keras bagi jajarannya. Purbaya mengaku telah menyiapkan langkah lebih ketat untuk menutup celah penyelundupan, terutama untuk tekstil dan pakaian bekas, yang menurutnya selama ini terjadi akibat lemahnya kontrol.
“Kalau dulu bisa lepas, ke depan-ke depan nggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita bereskan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Kemenkeu, termasuk Bea Cukai, untuk tidak bermain-main dalam aktivitas ilegal, sambil menambahkan, “Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir.”
Baca Juga: Ungkap Aksi Peretasan Platform Kripto Markets.com, Bareskrim Polri Sita 266 Ribu USDT
Tudingan Pungli dan Permintaan Legalisasi

Pernyataan Menkeu ini tidak lahir dari ruang hampa. Ini merupakan respons setelah munculnya pengakuan dari seorang pedagang thrifting dari Pasar Senen, yang mengaku harus menyetor sekitar Rp550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai agar barang bekas impornya bisa masuk.
Menanggapi tudingan tersebut, Purbaya meminta bukti yang konkret. “Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah,” katanya.
Di hadapan Komisi VI DPR RI, Rifai beralasan bahwa mayoritas barang thrifting masuk secara ilegal karena ketiadaan jalur resmi. “Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” ungkapnya.
