Operasi Zebra 2025: Ini 11 Pelanggaran yang Ditindak Tegas dan Nominal Denda Tilang

Jumat 21 Nov 2025, 14:12 WIB
Waspada! Operasi Zebra 2025 tengah berlangsung hingga 30 November. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Waspada! Operasi Zebra 2025 tengah berlangsung hingga 30 November. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas, Korlantas Polri secara resmi meluncurkan Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra ini akan berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025 ini dirancang untuk memantau kondisi lalu lintas langsung dan menindak tegas para pelanggar aturan.

Dalam konferensi persnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komaruddin, menegaskan bahwa operasi ini lebih dari sekadar penindakan. Tujuannya adalah membangun budaya patuh berlalu lintas di masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Pengendara di Tangerang Terjaring Operasi Zebra 2025

Fokus 11 Pelanggaran yang Jadi Target

Berbeda dari operasi sebelumnya, Ditlantas Polri telah memetakan 11 jenis pelanggaran prioritas yang dinilai paling berbahaya dan berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Kesebelas pelanggaran itu adalah:

  1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
  2. Pengendara di Bawah Umur
  3. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
  4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol
  6. Melawan Arus
  7. Melebihi Batas Kecepatan
  8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)
  9. Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)
  10. Aksi Balapan Liar
  11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra 2025 di Jakarta: Mulai Jam Berapa dan Sampai Kapan? Ini Sasaran Pelanggaran

Sanksi Tegas dan Nominal Denda

Operasi Zebra Jaya 2025 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya tidak hanya mengandalkan imbauan. Sanksi tilang tegas akan diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaya (UU LLAJ). Berikut rincian denda untuk beberapa pelanggaran utama:

  • Pengendara Bawah Umur/Tanpa SIM: Dikenakan pasal 281 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 1.000.000 dan kurungan penjara maksimal 4 bulan.
  • Menggunakan Handphone saat Berkendara: Dikenakan pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 750.000 dan kurungan maksimal 3 bulan.
  • Tidak Menggunakan Helm SNI: Dikenakan pasal 291 ayat (1) UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000 dan kurungan maksimal 1 bulan.
  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Dikenakan pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000 dan kurungan maksimal 1 bulan.
  • Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol: Dikenakan pasal 293 ayat (1) UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 750.000 dan kurungan maksimal 3 bulan.
  • Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan: Dikenakan pasal 280 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 500.000 dan kurungan maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra Jakarta Hari Ini 21 November 2025 Di Mana Saja? Cek Titik Razia dan Besaran Tilangnya

Operasi Zebra 2025 tidak berjalan sendiri. Kegiatan ini juga menjadi landasan persiapan menuju Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan fokus pada penindakan pelanggaran yang sering memicu kecelakaan, polisi berharap dapat menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.

Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab selama berkendara. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat berakibat fatal. Kesadaran kolektif inilah yang menjadi kunci utama terwujudnya keselamatan bagi semua pengguna jalan.


Berita Terkait


News Update