Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Kejagung Ungkap Alasan Pencekalan Eks Dirjen Pajak

Kamis 20 Nov 2025, 21:18 WIB
Ilustrasi korupsi. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi korupsi. (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya.

Pencegahan dilakukan karena kelima orang tersebut, dinilai memiliki peran penting sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.

"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Kamis, 20 November 2025.

Menurut Anang, pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidakhadiran para saksi saat dipanggil, terutama jika mereka bepergian ke luar negeri.

Hal itu dinilai dapat menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu juga untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Baca Juga: Kejagung Serahkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak ke Kejari Jakpus

“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini,” jelas Anang.

Adapun kelima nama yang dicegah oleh Kejaksaan Agung yakni mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dan pemeriksa pajak DJP, Karl Layman.

Kemudian, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Dijah Paraningrum.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program tax amnesty. Serta, adanya dugaan pemberian imbalan kepada sejumlah oknum di DJP untuk memperkecil nilai kewajiban perpajakan perusahaan tertentu.


Berita Terkait


News Update