Kejagung Kembali Sita Rumah Mewah Buronan Riza Chalid di Kebayoran Baru

Minggu 19 Okt 2025, 10:47 WIB
Penyidik Kejagung kembali menyita sebuah rumah mewah milik tersangka kasus dugaan  korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero) Riza Chalid. (Sumber: Dok. Kejagung)

Penyidik Kejagung kembali menyita sebuah rumah mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero) Riza Chalid. (Sumber: Dok. Kejagung)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita rumah mewah milik buronan Riza Chalid di Jalan Hang Lekir XI Blok H2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Adapun benda atau barang yang dilakukan penyitaan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 557 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 19 Oktober 2025.

Anang menjelaskan, rumah itu tercatat atas nama Kenesa Illona Riza, anak kandung tersangka Riza Chalid. Meski begitu, penyidik berkeyakinan properti itu masih berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Barang sitaan itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 hingga 2023,” ucapnya.

Baca Juga: Meski Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Otomatis Stateless

Sementara itu, aset rumah mewah Riza Chalid pertama yang disita di kawasan elit Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat pada 26 Agustus 2025.

Rumah mewah itu tercatat dalam tiga sertifikat atas nama perusahaan yang terkait dengan tersangka dan bekerja sama dengan pihak lain.

“Total luas lahan yang disita sekitar 6.500 meter persegi, terdiri dari tiga sertifikat dengan luas masing-masing 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi,” ucapnya.

Sementara itu, Kejagung telah mengajukan red notice Interpol Internasional di Lyon, Prancis dalam pencarian Riza Chalid. Kemudian Interpol dari NCB sudah meneruskan permintaan red notice ke Interpol Internasional di Lyon.

Baca Juga: Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Stateless

"Kita tinggal menunggu hasilnya. Namun, penyidik tidak hanya fokus mengejar tersangka, tapi juga menelusuri dan menyita aset-asetnya untuk pemulihan kerugian negara,” katanya.


Berita Terkait


News Update