KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, bahwa jaksa eksekutor akan terus menelusuri aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, langkah ini dilakukan jika nilai barang sitaan yang telah dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.
Anang menjelaskan, bahwa prinsip pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam perkara ini, akan terlebih dahulu memperhitungkan nilai dari aset-aset yang telah disita dan dilelang.
Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Prinsipnya, kita akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan aset yang sudah disita dan dilelang. Jika nanti ada kekurangan, maka terhadap kekurangannya jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau aset hasil pelacakan (tracking),” ujar Anang, Senin, 3 November 2025.
Anang menambahkan, upaya pencarian aset tambahan akan dilakukan dengan menggunakan instrumen sita eksekusi terhadap aset milik Harvey Moeis maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya, sepanjang aset tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Aset yang sudah disita dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Nantinya, aset tersebut akan diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian dan kemudian dilelang,” jelas Anang.
Dengan langkah tersebut, kata Anang, pihaknya memastikan seluruh nilai kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dapat dipulihkan sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, istri terdakwa, Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan penyitaan aset dalam kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat suaminya itu.
