Kejagung Bakal Telusuri Aset Harvey Moeis jika tak Cukup Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Senin 03 Nov 2025, 19:24 WIB
Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, bahwa jaksa eksekutor akan terus menelusuri aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, langkah ini dilakukan jika nilai barang sitaan yang telah dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Anang menjelaskan, bahwa prinsip pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam perkara ini, akan terlebih dahulu memperhitungkan nilai dari aset-aset yang telah disita dan dilelang.

Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Klasemen Liga Korupsi Indonesia Beserta Susunan Pemain Timnas Koruptor, Ada Harvey Moeis dan Riva Siahaan Sebagai Bek

“Prinsipnya, kita akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan aset yang sudah disita dan dilelang. Jika nanti ada kekurangan, maka terhadap kekurangannya jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau aset hasil pelacakan (tracking),” ujar Anang, Senin, 3 November 2025.

Anang menambahkan, upaya pencarian aset tambahan akan dilakukan dengan menggunakan instrumen sita eksekusi terhadap aset milik Harvey Moeis maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya, sepanjang aset tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Aset yang sudah disita dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Nantinya, aset tersebut akan diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian dan kemudian dilelang,” jelas Anang.

Dengan langkah tersebut, kata Anang, pihaknya memastikan seluruh nilai kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dapat dipulihkan sesuai dengan putusan pengadilan.

Sementara itu, istri terdakwa, Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan penyitaan aset dalam kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat suaminya itu.


Berita Terkait


News Update