Di Hadapan Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp13,25 Triliun dari Korupsi Ekspor CPO

Senin 20 Okt 2025, 17:18 WIB
Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya senilai Rp13 triliun di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya senilai Rp13 triliun di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun kepada pemerintah dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penyerahan simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam perkara ini, uang yang berhasil disita akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya terus memprioritaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian besar. Khususnya pada sektor-sektor strategis yang berhubungan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Selain CPO, pihaknya juga telah menangani kasus korupsi di sektor garam, gula, dan baja.

Baca Juga: Eks Hakim Djuyamto Akui Terima Uang Suap dalam Penanganan Kasus Ekspor CPO

"Semua menyangkut harkat hidup masyarakat, dan itu menjadi prioritas kami,” ujar dia.

Burhanuddin menjelaskan, dana Rp13,25 triliun berasal dari tiga grup korporasi besar di bidang industri sawit, yaitu Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar. Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

Ia menambahkan, masih terdapat selisih sebesar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan Musi Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk melunasi kekurangan itu secara bertahap lewat metode cicilan.

"Namun kami akan memastikan pembayarannya tepat waktu, agar tidak berlarut-larut,” tuturnya.

Baca Juga: Gaji Karyawan PT Agro Raya Mas Berapa? Disorot Usai Kebakaran Hebat di Pabrik CPO Medan

Lebih lanjut, ia menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi CPO ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi untuk kemakmuran rakyat. Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tapi juga memulihkan perekonomian negara.


Berita Terkait


News Update