Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem

Sabtu 18 Okt 2025, 07:53 WIB
Kejagung menerima hampir Rp10 miliar pengembalian dana dari pihak terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejagung menerima hampir Rp10 miliar pengembalian dana dari pihak terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang hampir Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Namun dipastikan pengembalian uang itu bukan berasal dari tersangka utama, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Di luar (Nadiem Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menurut Anang, dana miliaran rupiah tersebut dikembalikan secara sukarela oleh beberapa pihak yang dinilai kooperatif dengan penyidik.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang

Mereka terdiri dari salah satu tersangka, serta pejabat di tingkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Uang yang dikembalikan itu berbentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Selain dari pihak internal Kemendikbudristek, penyidik juga menerima pengembalian dana dari pihak vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop. Meski demikian, Anang belum mengungkap secara rinci nilai total dana yang dikembalikan oleh pihak swasta tersebut.

“Yang jelas, penyidik tidak hanya fokus memproses tersangka, tapi juga melakukan penelusuran aset seiring dengan perkembangan penyidikan,” jelas Anang.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bermula dari pertemuan antara Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia pada tahun 2020.

Pertemuan itu bertujuan membahas kerja sama melalui program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya bagi para pelajar. 

Lebih lanjut dalam beberapa pertemuan yang diadakan, disepakati bahwa produk milik Google seperti Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan bagian dari proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian tersebut.


Berita Terkait


News Update