Ini Penjelasan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Benarkah Ada Kenaikan?

Minggu 09 Nov 2025, 14:35 WIB
Ilustrasi penyaluran gaji pensiunan PNS. (Sumber: Instagram/@taspen)

Ilustrasi penyaluran gaji pensiunan PNS. (Sumber: Instagram/@taspen)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan naik pada tahun 2025.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari PT Taspen dan telah disetujui langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut belum bisa terkonfirmasi benar bahkan Taspen mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terkait penipuan.

Melalui keterangan resmi di akun Instagram, Taspen menyampaikan agar masyarakat lebih waspada serta mencari informasi dari sumber yang lebih valid.

Baca Juga: PT Taspen Pastikan Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tepat Waktu 1 November 2025? Cek Besaran per Golongan di Sini

“Selalu waspada terhadap penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Taspen. Segera laporkan indikasi penipuan ke call center maupun kantor cabang Taspen terdekat,” bunyi keterangan Taspen dikutip dari Instagram resminya pada Minggu, 9 November 2025.

Hingga saat ini, regulasi terakhir yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025

Menurut data resmi Kementerian Keuangan, kenaikan gaji ASN aktif berlaku mulai Oktober 2025, mencakup pegawai negeri sipil, PPPK, anggota TNI, dan Polri. Adapun persentase kenaikan bervariasi tergantung golongan:

  • Golongan I–II: naik sekitar 8 persen
  • Golongan III: naik sekitar 10 persen
  • Golongan IV: naik sekitar 12 persen

Baca Juga: Taspen Tegaskan Tak Ada Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Ini Fakta Resminya

Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli ASN dan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Pentingnya Verifikasi Data untuk Kelancaran Pencairan

Agar proses pencairan berjalan lancar, pemerintah dan Taspen mengingatkan para penerima manfaat untuk memastikan data pribadi sudah valid. Beberapa hal penting yang perlu dicek, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening harus sesuai dengan data BKN dan Taspen.
  • Penerima manfaat janda atau duda wajib melengkapi dokumen legal.
  • Waspadai hoaks atau pesan palsu terkait jadwal maupun nominal pencairan.
  • Verifikasi data menjadi langkah kunci agar rapel gaji pensiunan dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan administratif.

Berita Terkait


News Update