PT Taspen Pastikan Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tepat Waktu 1 November 2025? Cek Besaran per Golongan di Sini

Jumat 31 Okt 2025, 15:26 WIB
Gaji pensiunan PNS tertinggi capai Rp4,9 juta untuk Golongan IVe. Segera cek rincian lengkap besaran gaji pensiun Anda per golongan yang akan dicairkan PT Taspen pada 1 November 2025. (Sumber: Freepik)

Gaji pensiunan PNS tertinggi capai Rp4,9 juta untuk Golongan IVe. Segera cek rincian lengkap besaran gaji pensiun Anda per golongan yang akan dicairkan PT Taspen pada 1 November 2025. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat menyambut bulan November dengan lega. PT Taspen (Persero) secara resmi mengonfirmasi bahwa pencairan gaji pensiunan PNS bulanan akan dilakukan tepat waktu, pada 1 November 2025. Kabar ini menjadi kepastian yang dinantikan oleh jutaan purnabakti di seluruh Indonesia.

Pembayaran ini merupakan pencairan rutin yang besaran dananya masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Meski demikian, nominal yang diterima tetap signifikan, di mana pensiunan dari golongan tertinggi (IV/e) berpeluang menerima hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Taspen Tegaskan Tak Ada Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Ini Fakta Resminya

Pencairan Tepat Waktu, Besaran Sesuai PP 8/2024

Dalam pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan komitmennya untuk menyalurkan hak para pensiunan di tanggal yang telah ditetapkan. Pencairan ini mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras.

“Untuk gaji pensiun dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya,” tegas Taspen melalui akun media sosial resminya.

Yang penting untuk dicatat, besaran yang ditransfer masih mengacu pada PP No. 8/2024. Pensiunan dari Golongan IV/e berpeluang menerima nominal tertinggi, yakni hingga Rp4.957.100 per bulan. Besaran ini sangat bergantung pada golongan dan masa pengabdian masing-masing pensiunan.

Bantahan Tegas Terhadap Kabar Hoaks Rapel

Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan akan adanya pencairan rapel (uang selisih) kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.

Kabar yang menyebar luas di media sosial itu bahkan mengklaim bahwa Taspen meminta para pensiunan segera melengkapi dokumen dalam waktu singkat.

Namun, Taspen telah membantah keras informasi tersebut. Lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan untuk tahun 2025.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis Taspen dalam klarifikasinya. Dengan demikian, informasi pencairan rapel dinyatakan sebagai hoaks dan tidak berdasar.


Berita Terkait


News Update