POSKOTA.CO.ID - Bagi para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dana pensiun bulanan merupakan salah satu sumber penghidupan utama.
Hak ini dijamin oleh negara melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Namun, ternyata ada satu syarat krusial yang harus dipenuhi agar dana pensiun tetap lancar setiap bulannya. Tanpa disadari, banyak pensiunan yang belum menyadari pentingnya proses autentikasi rutin sebagai kewajiban wajib.
Padahal, kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini bisa berakibat fatal: dana pensiun bulanan bisa tertunda atau bahkan tidak cair sama sekali. Hal ini tentu akan sangat mengganggu kebutuhan finansial para pensiunan yang mengandalkan dana tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, Taspen memang bertugas menyalurkan dana pensiun secara rutin. Namun, pencairan dana ini tidak bersifat otomatis, penerima harus aktif melakukan verifikasi keabsahan diri melalui proses autentikasi.
Jika syarat ini tidak dipenuhi, hak mereka untuk menerima dana pensiun bisa terancam. Lalu, bagaimana aturan autentikasi ini sebenarnya?
Mengapa Dana Pensiun Bisa Tertunda?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dana pensiun PNS disalurkan setiap bulan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) ke rekening mitra bayar yang terdaftar.
Namun, Taspen dapat menghentikan sementara pencairan dana jika penerima tidak melakukan verifikasi keabsahan (autentikasi Taspen) sesuai jadwal yang ditetapkan.
Autentikasi adalah proses verifikasi untuk memastikan bahwa dana pensiun diterima oleh pihak yang berhak. Jika pensiunan atau ahli waris tidak melakukan autentikasi sesuai ketentuan, pencairan dana bisa ditangguhkan hingga proses verifikasi selesai.
Skala Autentikasi yang Harus Dipatuhi
Berdasarkan laman resmi Taspen (www.taspen.co.id), berikut jadwal autentikasi yang wajib dipenuhi: