POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi seluruh pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) beserta para janda/dudanya. Pemerintah secara resmi telah mengesahkan kenaikan gaji pokok pensiun sebesar 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen (Persero) pun bersiap melakukan pencairan pertama dengan nilai yang telah disesuaikan pada 1 September 2025 mendatang.
Kenaikan yang berlaku surut sejak 26 Januari 2024 ini akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pensiunan.
Pencairan di bulan September nanti tidak hanya mencakup gaji pokok baru, tetapi juga mencakup selisih (rapel) kenaikan dari periode Januari hingga Agustus 2025, memberikan tambahan nominal yang substansial.
Baca Juga: Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025 Naik Berapa Persen? Publik Menanti Pidato Presiden Prabowo
Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS, dalam siaran persnya menyatakan, “Taspen berkomitmen untuk melaksanakan amanat PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan tepat waktu. Pencairan pada 1 September 2025 akan dilakukan secara serentak dan mencakup seluruh komponen yang menjadi hak para pensiunan terhormat.”
Simulasi Kenaikan untuk Golongan I dan II
Berdasarkan PP tersebut, berikut adalah rincian kisaran gaji pokok pensiunan ASN untuk Golongan I dan II sebelum dan setelah penyesuaian 12 persen yang akan dicairkan Taspen:
Golongan I:
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 (naik dari kisaran sebelumnya)
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Perlu dicatat bahwa angka yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda, tergantung pada masa kerja, golongan terakhir, dan gaji pokok terakhir sebelum pensiun. Nominal yang dicairkan juga akan termasuk tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Bahaya! Lupa Autentikasi Taspen Bisa Bikin Pensiunan Tak Dapat Dana Bulanan