POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 viral di media sosial dan grup percakapan pensiunan.
Banyak yang berharap uang tambahan tersebut segera cair bulan depan.
Namun Taspen sebagai badan pengelola pensiun ASN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Saat ini belum ada regulasi pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun," dalam keterangan resmi Taspen.
Baca Juga: AI Campus Telkom Hadir di Universitas Negeri Padang, Siap Cetak Talenta Digital Terbaik
Artinya tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
Rapelan hanya dapat dilakukan bila sebelumnya sudah ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji.
Taspen menegaskan, hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025.
Penjelasan ini disampaikan karena banyak pensiunan belum mengetahui klarifikasi resmi, sehingga isu hoaks tersebut terus beredar di berbagai platform, termasuk Facebook dan Instagram.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem! Fenomena La Nina Diprediksi Hingga Awal 2026, BMKG Jelaskan Dampaknya
Istana dan Kementerian Turut Angkat Bicara
Kantor Staf Presiden (KSP) menambahkan bahwa kebijakan kenaikan gaji masih berada dalam tahap rencana, bukan keputusan final.