Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem

Sabtu 18 Okt 2025, 07:53 WIB
Kejagung menerima hampir Rp10 miliar pengembalian dana dari pihak terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejagung menerima hampir Rp10 miliar pengembalian dana dari pihak terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Diduga setelah kesepakatan itu, diadakan rapat tertutup untuk membicarakan lebih lanjut rencana pengadaan Chromebook. Padahal saat itu program pengadaan alat TIK belum resmi dimulai.

Nadiem disebut menjawab surat dari Google yang berisi tawaran untuk ikut serta dalam proyek pengadaan, sementara surat serupa sebelumnya sempat diabaikan oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Kata Nurcahyo, Muhadjir tidak menanggapi surat tersebut.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Kamu Diblokir Otomatis? Jangan Panik, Simak Penjelasan dan Solusinya di Sini

Hal itu karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan perangkatnya tidak cocok digunakan di Sekolah Garis Terluar atau wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). 

“Menteri sebelumnya tidak merespons karena hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan Chromebook tidak bisa dipakai di wilayah 3T,” ucap Nurcahyo.

Lanjut Nurcahyo, namun di bawah kepemimpinan Nadiem, proyek tersebut tetap dilanjutkan. Ia diduga menginstruksikan bawahannya untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah secara spesifik pada penggunaan Chrome OS, sehingga spesifikasinya terkunci pada satu produk. 

Kemudian atas instruksi itu, kata Nurcahyo, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), menyusun aturan teknis yang mencantumkan Chrome OS dalam spesifikasi pengadaan.

Nurcahyo mengatakan, tim teknis kemudian membuat kajian teknis yang memperkuat spesifikasi tersebut, menjadikan Chrome OS sebagai satu-satunya sistem operasi yang digunakan dalam proyek pengadaan perangkat TIK. 

“Tim teknis menyusun kajian teknis yang hasilnya mengunci spesifikasi pada Chrome OS,” ucap Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Pencairan TPG TW3 2025 Masih Bertahap? Begini Penjelasan Resmi dan Status SKTP Guru

Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat TIK yang mengacu pada Chrome OS tercantum secara eksplisit, sehingga produk lain praktis tidak memiliki ruang untuk ikut serta dalam pengadaan.


Berita Terkait


News Update