Kebijakan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook di berbagai satuan pendidikan.
Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan banyak perangkat yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil, dan bahkan tidak dapat difungsikan dengan baik.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Nilai pasti dari kerugian itu saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).