Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem

Sabtu 18 Okt 2025, 07:53 WIB
Kejagung menerima hampir Rp10 miliar pengembalian dana dari pihak terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejagung menerima hampir Rp10 miliar pengembalian dana dari pihak terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kebijakan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook di berbagai satuan pendidikan.

Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan banyak perangkat yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil, dan bahkan tidak dapat difungsikan dengan baik.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Nilai pasti dari kerugian itu saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Berita Terkait


News Update