POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari sebelumnya 1.000 menjadi hanya 200 atau 240.
Tak hanya memangkas, regulasi terkait pemimpin BUMN juga diubah. Jika sebelumnya hanya WNI yang bisa menjadi pemimpin BUMN, kini terbuka peluang bagi ekspatriat, non Indonesia, menduduki posisi puncak di perusahaan negara kita.
“Regulasi ini menarik untuk disikapi. Dan, ini sepertinya isu yang terbaru,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Iya, kalau wacana akan ada restrukturisasi, pengurangan jumlah BUMN sudah lama terdengar. Bahkan, sudah sejumlah BUMN diregulasi, digabung, utamanya BUMN yang hanya menjadi beban negara,” tambah Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Mari Bergandengan Tangan
“Betul memangkas jumlah BUMN menjadi kebutuhan, di tengah upaya efisiensi anggaran. Banyak BUMN itu baik, terlebih menguntungkan, namun, jika merugikan, tentu akan membebani anggaran,” kata mas Bro.
“Jadi pilih yang mana, banyak apa sedikit?,” tanya Yudi.
“Ini bukan soal banyak dan sedikit, tetapi bagaimana semua BUMN itu mandiri, sehat, serta memberi banyak manfaat bagi kemaslahatan umat, kesejahteraan rakyat,” jelas mas Bro.
“Kalau BUMN terus merugi, tiada henti disubsidi, tetapi masih terus dipertahankan, tentu patut dipertanyakan. Meski keberadaan BUMN sebagai simbol kehadiran negara mengelola sumber daya alam milik negara demi kesejahteraan rakyat,” ujar Heri.
“Prinsip dasarnya adalah mengelola sumber daya alam sebagai kekayaan negara demi sebesar – besar kemakmuran rakyat,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jika Cukup Satu, Mengapa Harus Dua Periode