Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang

Sabtu 18 Okt 2025, 07:47 WIB
Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku penyerangan disertai penembakan dan pencurian di warung kopi Jalan Jati Baru, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku penyerangan disertai penembakan dan pencurian di warung kopi Jalan Jati Baru, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Polda Metro Jaya)

TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku penyerangan disertai penembakan dan pencurian di warung kopi Jalan Jati Baru, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial MF melakukan penyerangan brutal bersama puluhan orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor dan senjata tajam (sajam) serta airsoft gun 

“Pelaku MF kami amankan di kediamannya di Penjaringan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy, saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Baca Juga: Pencairan TPG TW3 2025 Masih Bertahap? Begini Penjelasan Resmi dan Status SKTP Guru

Pelaku berinisial MF ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025. Adapun indsiden penyerangan itu sendiri terjadi pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025.

Dalam kejadian tersebut, MF menembakkan senjata jenis airsoft gun ke arah pengunjung warung, sehingga dua orang mengalami luka tembak di bagian bahu, dada, dan wajah.

"Setelah melakukan penyerangan, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp2,3 juta hasil penjualan warung kopi tersebut," ungkap Resa.

Lanjut Resa, dari tangan pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun beserta pelurunya. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Namun Resa belum dapat memastikan apakah semua orang yang ikut dalam gerombolan itu bakal diproses hukum.

“Pelaku MF kami amankan di kediamannya di Penjaringan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar salah satu penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian, atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi memastikan tim opsnal masih terus memburu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. 

Baca Juga: Obrolan Warteg: Kepentingan Nasional yang Utama


Berita Terkait


News Update