Pencairan TPG TW3 2025 Masih Bertahap? Begini Penjelasan Resmi dan Status SKTP Guru

Sabtu 18 Okt 2025, 07:39 WIB
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahap Kedua Mulai Diproses: Ini Penjelasan Lengkapnya (Sumber: Pinterest)

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahap Kedua Mulai Diproses: Ini Penjelasan Lengkapnya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Sebagian besar guru di seluruh Indonesia masih menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan III (TW3) tahap kedua.

Berdasarkan informasi resmi dari admin Info GTK, proses pencairan sudah berjalan sejak awal Oktober dan kini memasuki tahap kedua bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit per 7 Oktober 2025.

Kabar ini menjadi perhatian luas di kalangan tenaga pendidik, mengingat TPG merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme guru bersertifikat pendidik.

Baca Juga: Nomor HP Beruntung Dapat Saldo DANA Gratis Rp245.000! Gini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik Hari Ini 18 Oktober 2025

Proses Pencairan Sudah Dimulai Sejak Awal Oktober

Admin Info GTK melalui kanal resmi “Di Balik Layar (DBL)” menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama telah berlangsung pada pekan pertama Oktober 2025. Banyak guru yang telah menerima dana antara Rp8 juta hingga Rp9 juta, tergantung pada golongan dan gaji pokok masing-masing.

Tahap kedua kini sedang diproses untuk penerima yang baru memperoleh SKTP pada 7 Oktober.

“Mulai dari kemarin sudah diproses. Kami mulai dari validasi rekening, lalu pemeriksaan gaji pokok, hingga pemotongan di BPJS sebelum dikirim ke Kemenkeu,” ujar admin Info GTK dalam siaran langsungnya.

Proses pencairan ini tidak dilakukan serentak, melainkan melalui verifikasi lintas lembaga, seperti:

  1. Validasi data rekening guru penerima.
  2. Pemeriksaan kesesuaian gaji pokok dengan SK terakhir.
  3. Pemotongan dan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Verifikasi akhir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah bertahap ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahan transfer dan memastikan akurasi penerima dana.

Estimasi Waktu Pencairan: 7–14 Hari Kerja

Banyak guru berharap dana segera cair. Namun, admin Info GTK mengingatkan agar tetap bersabar karena pencairan membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak proses dimulai.

Hal ini disebabkan oleh mekanisme lintas lembaga yang tidak bisa dilakukan sekaligus.


Berita Terkait


News Update