TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta Barat meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjaga kawasan Gang Royal di wilayah Tambora yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi.
Puluhan bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi itu telah dibongkar sebagai tindak lanjut laporan KAI perihal penggunaan lahan secara ilegal.
"Dalam rapat kemarin kami sudah meminta kepada PT KAI untuk benar-benar serius menjaga arealnya. Karena ini masih bagian dari PT KAI, yaitu dengan memasang kawat, sehingga tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk masuk ke arealnya," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Di samping itu, tempat bangunan liar berdiri berbahaya bagi masyarakat jika tidak dipasangi pagar pembatas. Kereta api kerap melintasi perlintasan, sehingga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: 35 Bangunan Liar di Penjaringan Jakbar Dibongkar
"Dan ini tentunya sangat berbahaya jika lintasan kereta api ini digunakan untuk aktivitas masyarakat umum," tuturnya.
Sedikitnya 35 bangunan liar di kawasan tersebut dibongkar. Pembongkaran dilakukan sekitar 500 personel gabungan.
"Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan dari PT KAI terkait dengan adanya bangunan liar dan juga aktivitas ilegal di area PT KAI," katanya.