PEJAGALAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 35 bangunan liar di kawasan Royal, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Barat, dibongkar, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, pembongkaran dilakukan 500 personel gabungan.
“Total ada 35 bangunan yang kita tertibkan. Alhamdulillah, dengan dukungan TNI, Polri semua kekuatan kita kerahkan 500 personel, dari Satpol PP, PPSU, Dinas Sosial, dan unsur wilayah lain yang terlibat,” kata Agus kepada Poskota di lokasi, Kamis, 16 Oktober 2025.
Agus menuturkan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI) perihal aktivitas ilegal di lahan mereka.
“Ya, kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan aktivitas ilegal di area mereka yang berada di Kelurahan Pejagalan, perbatasan dengan Penjaringan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Atas Lahan Milik Perum Jasa Tirta
Ia memastikan, warga pengguna lahan milik PT KAI telah diberikan surat peringatan sebelum bangunan liar dibongkar.
“Kemarin sudah kita lakukan tahapan-tahapan, termasuk himbauan dan surat peringatan. Dua hari yang lalu, beberapa warga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” tuturnya.
Sementara itu, PT KAI diminta untuk memperkuat pengamanan aset supaya tidak digunakan tanpa izin oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Dalam rapat koordinasi kemarin kami sudah meminta PT KAI untuk benar-benar serius menjaga areanya, dengan memasang kawat pembatas dan tonggak agar masyarakat tidak lagi menggunakan kawasan itu,” ucap dia.
Baca Juga: 34 Bangunan Liar di Jalan Citeureup-Babakan Madang Bogor Dibongkar Satpol PP