KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibakan 20 bangunan liar di atas saluran air Jalan Kebon Dua Ratus, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 6 Agustus 2025.
Lurah Kamal, Edy Sukarya menyampaikan, puluhan bangunan tersebut berdiri secara ilegal di atas saluran air milik pemerintah.
“Ada 20 bangunan liar diatas jalan dan diatas saluran yang kami tertibkan,” kata Edy kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Edy menyampaikan, para pedagang sudah diberikan sosisalisasi serta edukasi agar tidak membangun tempat untuk berdagang diatas saluran air. Keberadaan para pedagang di bahu jalan itu juga kerap menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Penertiban Bangunan Liar di Tambun Bekasi, 5 Unit Bersertifikat Tidak Dibongkar
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau pedagang tidak kembali berjualan di lokasi itu.
“Kami berharap kedepannya para PKL ini tidak kagi berjualan di atas trotoar maupun berjualan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.