BABAKAN MADANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 34 kios pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Citeureup-Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ditertibkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara tindakan penertiban pelanggaran peraturan daerah.
“Hari ini kita menertibkan penataan bangunan PKL tanpa izin yang berdiri di ruang milik jalan dan di atas saluran irigasi dan ada 34 bangunan yang berhasil kita tertibkan,” kata Cecep, Kamis 2 Oktober 2025.
Cecep melanjutkan, penertiban tersebut dilakukan dengan cara menggunakan alat berat yang disediakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan sebagian penertiban bangunan dilakukan dengan cara manual.
“Alhamdulilah penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan yakni, Satpol PP, PUPR, DLH, DPKPP, dan Pemerintah Kecamatan. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib,” ungkapnya.
Cecep menjelaskan, 34 bangunan tersebut berdiri di atas aliran irigasi, sehingga pihaknya melakukan penertiban demi kenyamanan dan keamanan warga.
“34 bangunan tersebut sudah dilakukan penataan dan nanti akan dilanjutkan dengan pelebaran jalan yang dilakukan oleh PUPR. Dan, kegiatan ini bertujuan untuk menuju Kabupaten Bogor gemilang dan istimewa,” tutup Cecep. (cr-6)