Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 menegaskan bahwa implementasi nilai-nilai ini bersifat wajib dan menjadi acuan dalam rekrutmen, penilaian kinerja, hingga pelayanan publik sehari-hari.
Dengan nilai BerAKHLAK, diharapkan ASN tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang humanis, berintegritas, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
3. Sistem Merit: Pilar Struktural Birokrasi Modern
Jika BerAKHLAK merupakan fondasi nilai dan budaya ASN, maka Sistem Merit adalah fondasi struktural dalam manajemen sumber daya manusianya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta diterapkan secara adil dan objektif tanpa diskriminasi.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap proses dalam siklus manajemen ASN mulai dari rekrutmen, penempatan, promosi, hingga pengembangan karier dilakukan berdasarkan prestasi, bukan kedekatan pribadi atau tekanan politik.
Lembaga seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki mandat untuk mengawasi penerapan Sistem Merit di seluruh instansi pemerintah. Melalui mekanisme pengawasan ini, diharapkan tercipta birokrasi yang:
- Profesional dan berintegritas;
- Transparan dalam pengelolaan karier ASN;
- Berorientasi pada hasil (performance-based management);
- Bebas dari praktik nepotisme dan diskriminasi.
Sistem Merit bukan sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan pondasi keadilan dan efisiensi dalam tata kelola ASN.
Baca Juga: Cara Update Rekening BSU, Dana Rp600.000 Cair Lagi Oktober 2025?
4. Sinergi Wellbeing, Core Values, dan Sistem Merit
Kesejahteraan ASN tidak bisa dicapai hanya melalui program kesehatan kerja atau cuti tambahan. Wellbeing ASN adalah hasil dari ekosistem yang seimbang antara nilai budaya (soft system) dan sistem manajemen berbasis prestasi (hard system).
Ketika nilai BerAKHLAK tertanam kuat dan Sistem Merit diterapkan dengan konsisten, maka ASN akan merasa dihargai, dilindungi, dan memiliki ruang berkembang. Hal ini akan menurunkan tingkat burnout dan meningkatkan motivasi intrinsik untuk berkontribusi lebih besar bagi masyarakat.
Sinergi antara keduanya akan mewujudkan birokrasi modern yang sehat, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Peningkatan kesejahteraan ASN bukan sekadar isu personal, tetapi agenda strategis reformasi birokrasi nasional.
Melalui penerapan nilai BerAKHLAK dan Sistem Merit, pemerintah menegaskan bahwa kualitas birokrasi ditentukan oleh keseimbangan antara kompetensi, etika, dan kesejahteraan pegawainya.