Honorer Harap Bersabar, Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah Masih Merangkak

Sabtu 11 Okt 2025, 07:45 WIB
Deretan Daerah yang Belum Rampungkan NIP PPPK Paruh Waktu Terungkap. (Sumber: setneg.go.id)

Deretan Daerah yang Belum Rampungkan NIP PPPK Paruh Waktu Terungkap. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah menanti kepastian selama bertahun-tahun, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu kini memasuki tahap akhir di sejumlah daerah.

Namun, di balik kemajuan tersebut, masih ada beberapa pemerintah daerah yang progresnya berjalan lambat sehingga penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga 7 Oktober 2025, masih ada sejumlah daerah yang tertinggal dalam proses penetapan NIP. Padahal, berdasarkan surat resmi BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, tahapan usul penetapan telah ditutup sejak 28 September 2025.

Baca Juga: Grand Mall Bekasi Punya Siapa? Kini Resmi Tutup Setelah Lebih dari Dua Dekade Beroperasi

Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu merupakan bagian krusial sebelum seseorang resmi menyandang status ASN. Tahapan ini meliputi beberapa langkah penting:

  1. Pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
  2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Kementerian PANRB.
  3. Pengajuan NIP ke BKN sebagai dasar administratif pengangkatan.
  4. Penerbitan SK pengangkatan oleh instansi pemerintah setelah NIP disetujui.

Dengan demikian, selama NIP belum tuntas ditetapkan, SK pengangkatan tidak dapat diterbitkan. Proses ini bertujuan menjaga ketepatan administrasi dan keabsahan status kepegawaian setiap honorer yang diangkat.

Daerah dengan Progres Terendah dalam Penetapan NIP PPPK

Berdasarkan data BKN, sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur masih menunjukkan progres penetapan yang cukup rendah. Berikut daftar daerah dengan capaian terendah:

  1. Kota Surabaya – Progres 18,08% dari total 14.546 berkas (baru 2.630 disetujui).
  2. Kabupaten Madiun – Progres 17,61% dari 1.181 pengajuan (baru 208 berkas disetujui).
  3. Kabupaten Sumenep – Progres 23,76% dari 4.609 berkas (1.095 rampung).
  4. Kabupaten Tulungagung – Progres 24,27% dari 5.398 berkas (1.310 selesai).
  5. Kota Pasuruan – Progres 26,40% dari 1.970 pengajuan (520 disetujui).
  6. Kabupaten Jombang – Progres 39,00% dari 4.105 berkas (1.601 disetujui).
  7. Kabupaten Bondowoso – Progres 39,51% dari 162 berkas (64 sah).

Rendahnya angka progres ini disebabkan oleh dua faktor utama: masih adanya verifikasi lanjutan terhadap berkas honorer yang belum lengkap, serta jumlah pengajuan yang sangat besar di daerah dengan populasi pegawai honorer tinggi seperti Surabaya dan Sumenep.

BKN Pastikan Proses Akan Rampung Sebelum Akhir Tahun

Meski sebagian daerah masih tertinggal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu akan tetap berjalan secara bertahap dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun anggaran 2025.

“Penetapan nomor induk dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai kesiapan instansi pemerintah,” tulis BKN dalam surat edarannya.
Hal ini menegaskan bahwa setiap daerah memiliki dinamika tersendiri dalam menyelesaikan proses administrasi.

Sementara itu, sejumlah daerah menunjukkan progres signifikan dan siap melangkah ke tahap berikutnya. Kabupaten Ngawi (91,28%), Malang (88,54%), dan Lumajang (83,41%) menjadi contoh daerah dengan kinerja percepatan terbaik dalam penyelesaian berkas PPPK.

Mengapa Proses Ini Begitu Penting?


Berita Terkait


News Update