Cara Daftar BSU Rp600.000 Oktober 2025, Status Pencairan Bisa Cek di bsu.kemnaker.go.id

Rabu 01 Okt 2025, 16:35 WIB
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 di semester kedua tahun 2025.

Tetapi hingga awal Oktober ini, jadwal resmi pencairan BSU memang belum diumumkan namun pekerja masih punya kesempatan untuk mendaftar dan memastikan data terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana cara daftar BSU Rp600.000 Oktober 2025 dan memastikan status penerima bantuan? Berikut panduan lengkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program BSU 2025 tetap berjalan pada paruh kedua tahun ini.

Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair Gimana? Begini Lihat Saldo di Rekening Himbara

Meski jadwal pencairan terbaru belum dirilis, pekerja diminta aktif memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status BSU Rp600.000

Bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, langkah awal adalah melakukan cek status penerima BSU. Berikut ini caranya:

  • Kunjungi situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
  • Login menggunakan data kepesertaan.
  • Lihat status pencairan BSU, apakah sudah “diterima”, “diverifikasi”, atau belum terdaftar sebagai penerima.

Jika status masih diverifikasi, pastikan data diri sudah diupdate agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Apa? Cek Status dan Ketentuan Terbaru September 2025

Syarat Mendapatkan BSU Rp600.000

Agar bisa menerima BSU Oktober 2025, pekerja wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masih aktif bekerja dan tercatat sebagai penerima upah.
  • Memiliki data identitas yang valid sesuai dengan NIK KTP.

Tanpa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja otomatis tidak bisa menjadi penerima BSU.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kategori pendaftaran, yaitu:

Baca Juga: Cek Bansos Rp600.000 Pakai KTP di Link Ini, Apakah BSU September 2025?

Pekerja Penerima Upah

  • Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan/pemberi kerja.
  • Perusahaan mendaftarkan pekerja dengan melampirkan data jumlah pekerja dan upah.
  • Wajib juga untuk pekerja asing (WNA) dengan masa kerja minimal 6 bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Bisa daftar mandiri melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, bank kerja sama, atau pendaftaran onlinevia bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
  • Syarat utama: usia di bawah 60 tahun dan membawa fotokopi e-KTP.

Jasa Konstruksi

  • Pemilik proyek wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu.
  • Pendaftaran bisa dilakukan lewat kantor cabang atau aplikasi e-jakon di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk detail lengkap, masyarakat bisa mengunjungi halaman resmi bsu.kemnaker.co.id atau BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi yang simpang siur.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa lebih siap menyambut pencairan BSU dan memastikan hak bantuan benar-benar diterima.


Berita Terkait


News Update