Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Apa? Cek Status dan Ketentuan Terbaru September 2025

Senin 29 Sep 2025, 14:07 WIB
Ilustrasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi perhatian pekerja di Indonesia hingga menjelang akhir September 2025.(Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Ilustrasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi perhatian pekerja di Indonesia hingga menjelang akhir September 2025.(Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi perhatian pekerja di Indonesia hingga menjelang akhir September 2025.

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU untuk Kuartal I dan II pada periode Juni–Juli, dan penyaluran ini dinilai cukup efektif.

Sehingga, ada kemungkinan bantuan ini dicairkan kembali pada triwulan berikutnya, termasuk September 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kepastian jadwal pencairan BSU September 2025.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi penyaluran BSU masih terbuka untuk triwulan III dan IV tahun 2025.

Dengan demikian, ada peluang BSU dicairkan kembali pada triwulan III yang termasuk bulan September, maupun triwulan IV yang meliputi Oktober, November, dan Desember.

Kepastian jadwal dan jumlah pasti akan diumumkan melalui situs resmi serta akun media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Agar tidak ketinggalan informasi terbaru, pekerja disarankan memantau secara berkala kanal resmi di situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Cek Kelompok yang Dapat Bantuan

Syarat Penerima BSU 2025


Berita Terkait


News Update