Bagi yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kategori pendaftaran, yaitu:
Baca Juga: Cek Bansos Rp600.000 Pakai KTP di Link Ini, Apakah BSU September 2025?
Pekerja Penerima Upah
- Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan/pemberi kerja.
- Perusahaan mendaftarkan pekerja dengan melampirkan data jumlah pekerja dan upah.
- Wajib juga untuk pekerja asing (WNA) dengan masa kerja minimal 6 bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
- Bisa daftar mandiri melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, bank kerja sama, atau pendaftaran onlinevia bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Syarat utama: usia di bawah 60 tahun dan membawa fotokopi e-KTP.
Jasa Konstruksi
- Pemilik proyek wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu.
- Pendaftaran bisa dilakukan lewat kantor cabang atau aplikasi e-jakon di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk detail lengkap, masyarakat bisa mengunjungi halaman resmi bsu.kemnaker.co.id atau BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi yang simpang siur.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa lebih siap menyambut pencairan BSU dan memastikan hak bantuan benar-benar diterima.