POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tengah menjadi perhatian publik pada September 2025.
BSU yang diberikan melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai mampu menjadi bantalan ekonomi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, program BSU tahun ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.
Pada periode sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan BSU untuk Kuartal I dan II pada Juni hingga Juli 2025.
Penyaluran tersebut dinilai cukup efektif karena banyak pekerja terbantu dengan adanya dana tambahan ini.
Oleh sebab itu, besar kemungkinan BSU kembali dicairkan pada periode selanjutnya, termasuk September 2025.
Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan BSU di akhir penghujung bulan September 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial resmi mereka.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal bahwa penyaluran BSU berpotensi berlanjut pada triwulan III maupun IV tahun ini.
Artinya, pencairan kemungkinan bisa terjadi pada September, Oktober, November, atau Desember 2025.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Cair Lagi September 2025, Fakta Atau Hoax?