Perpanjangan Waktu Pengisian DRH dan Persiapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Selasa 16 Sep 2025, 15:43 WIB
Ilustrasi PPPK, Simak timeline resmi dari BKN dan KemenPANRB mulai dari pengisian DRH, penetapan NI PPPK, pelantikan, hingga TMT 1 Oktober 2025. Info lengkap jadwal administrasi PPPK Paruh Waktu di sini. (Sumber: tangerang.go.id)

Ilustrasi PPPK, Simak timeline resmi dari BKN dan KemenPANRB mulai dari pengisian DRH, penetapan NI PPPK, pelantikan, hingga TMT 1 Oktober 2025. Info lengkap jadwal administrasi PPPK Paruh Waktu di sini. (Sumber: tangerang.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah memasuki fase akhir.

Para peserta yang dinyatakan lulus kini memusatkan perhatian pada tahap administrasi, penyerahan Nomor Induk (NI) PPPK, serta jadwal pelantikan resmi.

Seluruh tahapan ini diatur secara ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Salah satu langkah krusial yang harus diselesaikan calon PPPK adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Siapkan KK hingga KTP!

Namun, melalui surat resmi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, tenggat waktu tersebut diperpanjang.

“Perpanjangan ini dilakukan mengingat masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian dokumen penting tersebut,” jelas pernyataan resmi BKN.

Berdasarkan penyesuaian terbaru, periode pengisian DRH kini berlangsung dari 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Sementara itu, batas akhir usulan penetapan NI PPPK juga diperpanjang hingga 25 September 2025. Proses penetapan NI PPPK sendiri ditargetkan selesai pada 30 September 2025.

Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK

Setelah NI PPPK diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi akan segera menetapkan pengangkatan melalui pelantikan resmi. Kewenangan pelantikan dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi madya di instansi terkait jika diperlukan.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan inilah yang menjadi landasan hukum dimulainya masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.


Berita Terkait


News Update