KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina, Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"MRC telah resmi masuk DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Anang, surat penetapan DPO diterbitkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Namun, penetapan status DPO ini sempat mengalami keterlambatan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya.
"Menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," ucap dia.
Penetapan Riza sebagai buronan ini menjadi langkah lanjutan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan minyak di Pertamina. Saat ini, pihak berwenang tengah menaikan upaya pelacakan keberadaan Riza untuk memastikan proses hukum dapat berjalan.
"Kita berkoordinasi dengan Kemenlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut," ucapnya.
Riza ditetapkan sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan 2023. Dalam kasus mega korupsi ini, tersangka sebagai beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.