"Meski kerja sama itu berdampak pada penghasilan daerah, tapi kan harus dilihat dulu maslahat dan mudaratnya," katanya.
Intinya, kata dia, jika pemerintah membuat kebijakan, maka harus pula memikirkan maslahat dan mudaratnya. Jika mudaratnya lebih besar, kerja sama penampungan sampah tak perlu dilakukan.
"Tapi jika maslahatnya besar bagi Pemkab dan masyarakat Pandeglang, ya lakukan. Namun, kalau mudaratnya lebih besar, meski sudah terjadi kerja sama, ya sudah dikaji ulang, dibatalkan, kan gitu," bebernya.
Sejauh ini, tambah Habibi, pihaknya pun tidak tahu dan belum pernah lihat salinan dokumen kerja sama antara Pemkab Pandeglang dengan Kota Tangsel terkait penampungan sampah tersebut.
"Bahkan, kami tidak tahu apakah ada kajian atau gak sebelumnya. Karena DPRD pun tidak pernah dilibatkan, harusnya kan minimal ada tembusan ke kami selaku DPRD Pandeglang," tuturnya.
Baca Juga: PUPR Banten Perintahkan Kontraktor Perbaiki Tembok Penahan Tanah Ambruk di Pandeglang
Ia merasa, kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel yang dilakukan Pemkab Pandeglang harus dikaji ulang, karena mudaratnya lebih kentara.
"Pertama dari dampak lingkungan, terus kelayakan tempatnya juga kan belum layak. Ya, sudah batalkan saja kerja sama itu," tegasnya.
Diketahui, kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang melakukan kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel terus mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan, aksi demo pun beberapa hari terakhir gencar dilakukan masyarakat, untuk menolak kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel tersebut.
Saking kesalnya atas kebijakan itu, massa aksi pada Rabu, 20 Agustus 2025, menumpahkan sampah di depan Kantor Bupati Pandeglang, sebagai bentuk protes dan penolakan kerja sama penampungan sampah dari Kota Tangsel.