Bagi pegawai non-ASN yang datanya diusulkan, OPD terkait wajib melengkapi dokumen berikut:
- Surat pengantar dan pernyataan bermaterai (SPTJM).
- Slip gaji TMT Januari hingga Juli 2025.
- Profil data non-ASN dari sistem Sinona.
- SK/kontrak kerja asli tahun 2025.
- Dokumen lain sesuai lampiran resmi.
Semua dokumen harus diunggah melalui sistem Sinona dengan kualitas scan yang jelas. OPD yang tidak melengkapi dokumen dianggap tidak memiliki kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Kelompok Jabatan yang Diusulkan
Kelompok jabatan dalam PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Teknis
- Kesehatan
- Guru
Jenis jabatan kemudian dijabarkan lebih spesifik, misalnya: operator komputer, perawat, guru mata pelajaran tertentu, hingga tenaga administrasi.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal dan 4 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Alasan Tidak Diusulkan
Tidak semua non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berikut alasan utama pegawai tidak diusulkan:
Terdaftar dalam database:
- Tidak aktif bekerja.
- Meninggal dunia.
- Tidak terdaftar dalam database:
- Tidak aktif bekerja.
- Meninggal dunia.
- Tidak ada kebutuhan organisasi.
- Tidak tersedia anggaran.
Data Usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Luwu
Dalam lampiran pengumuman, setiap calon PPPK Paruh Waktu tercantum lengkap dengan:
- Nama dan NIK.
- Pendidikan terakhir.
- Unit kerja penempatan.
- Jabatan non-ASN saat ini.
- Jabatan yang dilamar.
- Status prioritas (R2, R3, R3T, R4).
Sebagai contoh, terdapat pelamar dengan latar belakang pendidikan S1 Manajemen yang memilih mendaftar menggunakan ijazah SLTA karena formasi S1 tidak tersedia. Hal ini diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.