DPO Pidana Penganiayaan di Bogor Ditangkap, Polisi: Kondisi Mabuk Sambil Ngamuk

Minggu 11 Jan 2026, 11:01 WIB
K alias Jack saat diamankan pihak Polsek Citeureup pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. (Sumber: Polsek Citeureup)

K alias Jack saat diamankan pihak Polsek Citeureup pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. (Sumber: Polsek Citeureup)

CITEUREUP, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial K alias Jack diamankan polisi lantaran ngamuk-ngamuk di bawah pengaruh alkohol pada warga di Jalan Binamarga, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

K ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, karena warga resah dengan kelakuan pelaku hingga akhirnya diamankan oleh pihak Polsek Citeureup.

"K sedang mabuk dan marah-marah ke warga sekitar, piket fungsi mengecek lokasi dan benar ada pelaku yang dalam kondisi mabuk, lalu langsung dibawa ke Polsek Citeureup," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangannya pada Minggu, 11 Januari 2026.

Usut punya usut, K alias Jack masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Citeureup karena sebelumnya pernah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Balqis Humaira Siapa dan Kerja Apa? Viral Singgung Kasus Raja Minyak Riza Chalid

"Pelaku tersebut adalah DPO dari Polsek Citeureup karena pada saat masa penahanan di rutan Polsek Citeureup sempat kabur dari sel," ujar Wikha.

K alias Jack sendiri merupakan warga di Kampung Sanja, yang mana sudah sering meresahkan warga dengan ngamuk-ngamuk sembari mabuk sehingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. (cr-6)


Berita Terkait


News Update