Kapan Batas Akhir Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu? Cek Informasinya di Sini

Selasa 19 Agu 2025, 11:15 WIB
Jadwal terakhir pendaftaran PPPK Paruh Waktu tahun 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Jadwal terakhir pendaftaran PPPK Paruh Waktu tahun 2025. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka hingga Rabu, 20 Agustus 2025.

Skema PPPK Paruh Waktu adalah mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja yang terbatas.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintahan pusat atau daerah.

Dasar aturan pelaksanaan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No.347, 348, 349 tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Dalam SE tersebut dijelaskan tentang rincian jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu yang meliputi tiga kategori dasar.

Pertama, jabatan Guru. Kedua, Tenaga Kesehatan. Ketiga, Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. 

Sementara itu proses PPPK Paruh Waktu 2025 akan melalui beberapa tahap.

Tahapan tersebut meliputi usulan penetapan kebutuhan instansi, penetapan kebutuhan, hingga pengumuman alokasi kebutuhan.  Jika tidak ada perubahan, usul penetapan kebutuhan instansi dijadwalkan pada 7–20 Agustus 2025. 

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu

Pemerintah melalui KemenPAN-RB menetapkan batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi pusat dan daerah pada 20 Agustus 2025.

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025.

Berita Terkait


News Update