POSKOTACOID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdana di tahun 2026 ini terhadap pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta yang merupakan wajib pajak.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Poskota pada Minggu, 11 Januari 2026.
Selain menangkap sejumlah pihak terkait, KPk juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta logam mulia.
Baca Juga: OTT di Jakut, KPK Amankan 8 Orang Terkait Dugaan Suap Pajak
Menkeu Purbaya Beri Pendampingan Hukum
Terkait kabar adanya sejumlah pegawai pajak yang terjaring OTT KPK, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum.
"Proses hukum berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena enggak boleh ditinggalkan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya dalam keterangannya.
Meskipun ada pendampingan hukum, kata Purbaya, namun itu bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pegawai tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tarik Dana SAL Rp75 Triliun, OJK Tegaskan Likuiditas Bank Tetap Terjaga
"Kita akan jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu intervensi. Jadi kita enggak tinggal sendirian, tapi enggak ada intervensi juga," jelasnya.
Lebih lanjut, bendahara negara itu juga menyebut bahwa pihaknya akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan sebagai salah satu bentuk efek jera kepada para pegawai pajak.
