Tak Perlu Daftar, 3 Kelompok Non-ASN Ini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Minggu 17 Agu 2025, 21:23 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengumumkan usulan pengangkatan tiga kelompok tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menariknya, para tenaga non-ASN tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri, sebab nama-nama yang diusulkan sudah tercatat dalam sistem resmi pemerintah.

“Jadi, untuk non-ASN ini bukan lagi mereka yang mendaftar tetapi akan kami usulkan,” jelas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Honorer dan PPG Dapat Status ASN lewat PPPK Paruh Waktu, Gaji Tetap Besar

3 Kelompok Non-ASN yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Menurut penjelasan Kamaruddin tiga kelompok non-ASN yang bisa diusulkan untuk jadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Non-ASN yang sudah masuk database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS.
  • Non-ASN yang tercatat di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK.
  • Non-ASN yang belum masuk database BKN, tetapi pernah ikut seleksi PPPK sebelumnya.

Dengan kriteria tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menambahkan nama lain di luar daftar resmi yang sudah ada di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal dan 4 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Dasar Usulan PPPK Paruh Waktu

Pengusulan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, BKPSDM Kotim juga telah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja.

Data hasil pemetaan ini kemudian diinput ke aplikasi Menpan RB. Proses pengusulan masih berlangsung dengan batas akhir pada 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu? Jangan Sampai Terlewat

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Bekerja?


Berita Terkait


News Update