KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Masuk dalam Daftar

Minggu 11 Jan 2026, 10:26 WIB
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu, 11 Januari 2026 (Sumber: YouTube/ KPK)

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu, 11 Januari 2026 (Sumber: YouTube/ KPK)

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan lalu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan unsur pidana serta alat bukti yang dinilai cukup.

Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya merupakan pejabat internal Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Balqis Humaira Siapa dan Kerja Apa? Viral Singgung Kasus Raja Minyak Riza Chalid

“Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan setelah alat bukti terpenuhi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.

Daftar Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakarta Utara

Potret penyidik KPK saat mengumumkan daftar tersangka kasus suap KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: YouTube/KPK)

Berikut ini daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara, antara lain:

  • Kepala KPP: Dwi Budi
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi: Agus Syaifudin
  • Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara: Askob Bahtiar
  • Konsultan Pajak (swasta): Abdul Kadim Sahbudin
  • Staf Perusahaan Wajib Pajak: Edy Yulianto

Penangkapan dan penetapan kelima tersangka tersebut terkait dugaan praktik negosiasi antara wajib pajak dan aparat pajak untuk menekan nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Bagus untuk Shock Therapy

Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Konstruksi Kasus Suap KKP Madya Jakarta Utara


Berita Terkait


News Update