POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh kepastian status kepegawaian.
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ribuan honorer berkesempatan beralih menjadi aparatur negara dengan hak dan tunjangan yang lebih jelas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan pegawai non-ASN sekaligus pemenuhan kebutuhan SDM di instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa proses pengangkatan honorer menjadi ASN-PPPK harus rampung paling lambat Oktober 2025.
Baca Juga: Apakah Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan? Ini Aturan hingga Besaran Gajinya
Tahun ini, pemerintah tidak hanya menawarkan skema PPPK Penuh Waktu, tetapi juga membuka opsi PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi untuk mengatasi ketidakjelasan status tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, tidak semua honorer bisa langsung mendaftar. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, baik oleh instansi pemerintah maupun calon pelamar. Lantas, siapa saja yang berhak mengikuti seleksi ini?
Target Pengangkatan Hingga Oktober 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN-PPPK harus selesai paling lambat Oktober 2025. Tahun ini, pemerintah menawarkan dua skema:
- PPPK Penuh Waktu
- PPPK Paruh Waktu
Khusus untuk PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini dirancang untuk memperjelas status tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Tidak semua honorer bisa langsung mendaftar. Berikut kriteria yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus
- Sudah ikut seleksi PPPK 2024 namun belum dapat formasi