POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menyeret sejumlah pegawai pajak dalam kasus dugaan suap pembayaran pajak.
Purbaya memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya yang terlibat perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan sikap tegas untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pendampingan Hukum Tanpa Campur Tangan Proses KPK

Purbaya menjelaskan pendampingan hukum diberikan semata-mata karena para terduga masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurutnya, negara tidak boleh meninggalkan pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaknai sebagai upaya melindungi atau menghambat kerja aparat penegak hukum. Seluruh proses hukum tetap diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Pendampingan itu hal yang wajar, seperti yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Tapi tidak ada intervensi sama sekali,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Banda Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.
Baca Juga: Mirip Indra Kenz, Timothy Ronald Terseret Kasus Dugaan Jual Ilusi Kekayaan Lewat Edukasi Kripto
Menkeu Siap Terima Putusan Hukum Apa Pun
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan Kemenkeu siap menerima keputusan hukum apa pun yang nantinya dijatuhkan kepada pegawainya.
Ia menegaskan bahwa pembuktian bersalah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
