Uji Publik dan Usulan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini: Informasi Lengkap untuk Tenaga Non ASN

Rabu 20 Agu 2025, 18:37 WIB
Ilustrasi PPPK. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi PPPK. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengumumkan pelaksanaan uji publik pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja, sekaligus membuka usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian PAN-RB Nomor B/3832 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Pengumuman ini menegaskan bahwa masyarakat turut dilibatkan melalui mekanisme uji publik, sehingga siapa pun bisa memberikan masukan atau aduan terkait data tenaga non-ASN yang diumumkan.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Informasi Terbaru PPPK Paruh Waktu: Inilah Kelompok yang Bisa Diusulkan dan Jadwal TMT, Simak Selengkapnya

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Adapun beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam usulan ini, antara lain:

  • KepmenPAN Nomor 15 tentang pengolahan nilai hasil pengadaan pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024.
  • KepmenPAN Nomor 16 tentang perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
  • KepmenPAN Nomor 34 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN dalam database BKN.

PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu? Cek Informasinya di Sini

Kriteria Non-ASN yang Bisa Diusulkan

Beberapa kategori pegawai non-ASN yang dapat diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Terdaftar dalam database, namun tidak lulus seleksi CPNS 2024.
  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi.
  • Terdaftar dalam database dan masih aktif bekerja sesuai unit kerjanya.

Mekanisme Uji Publik

Uji publik ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data. Masyarakat dapat melaporkan jika ada pegawai non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja, namun tetap tercantum dalam daftar pengusulan.

  • Waktu Aduan: 20–22 Agustus 2025 (jam kerja).
  • Tempat: BKPSDM Kabupaten Luwu.
  • Syarat Aduan: Harus disertai bukti berupa dokumen resmi, seperti slip gaji, SK/kontrak, atau surat pernyataan.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar, 3 Kelompok Non-ASN Ini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kelengkapan Dokumen untuk OPD

Bagi pegawai non-ASN yang datanya diusulkan, OPD terkait wajib melengkapi dokumen berikut:

  • Surat pengantar dan pernyataan bermaterai (SPTJM).
  • Slip gaji TMT Januari hingga Juli 2025.
  • Profil data non-ASN dari sistem Sinona.
  • SK/kontrak kerja asli tahun 2025.
  • Dokumen lain sesuai lampiran resmi.

Semua dokumen harus diunggah melalui sistem Sinona dengan kualitas scan yang jelas. OPD yang tidak melengkapi dokumen dianggap tidak memiliki kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Kelompok Jabatan yang Diusulkan

Kelompok jabatan dalam PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Teknis
  • Kesehatan
  • Guru

Jenis jabatan kemudian dijabarkan lebih spesifik, misalnya: operator komputer, perawat, guru mata pelajaran tertentu, hingga tenaga administrasi.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal dan 4 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Alasan Tidak Diusulkan

Tidak semua non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berikut alasan utama pegawai tidak diusulkan:

Terdaftar dalam database:

  • Tidak aktif bekerja.
  • Meninggal dunia.
  • Tidak terdaftar dalam database:
  • Tidak aktif bekerja.
  • Meninggal dunia.
  • Tidak ada kebutuhan organisasi.
  • Tidak tersedia anggaran.

Data Usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Luwu

Dalam lampiran pengumuman, setiap calon PPPK Paruh Waktu tercantum lengkap dengan:

  • Nama dan NIK.
  • Pendidikan terakhir.
  • Unit kerja penempatan.
  • Jabatan non-ASN saat ini.
  • Jabatan yang dilamar.
  • Status prioritas (R2, R3, R3T, R4).

Sebagai contoh, terdapat pelamar dengan latar belakang pendidikan S1 Manajemen yang memilih mendaftar menggunakan ijazah SLTA karena formasi S1 tidak tersedia. Hal ini diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update