Informasi Terbaru PPPK Paruh Waktu: Inilah Kelompok yang Bisa Diusulkan dan Jadwal TMT, Simak Selengkapnya

Rabu 20 Agu 2025, 18:27 WIB
Ilustrasi PPPK. (Sumber: tangerang.go.id)

Ilustrasi PPPK. (Sumber: tangerang.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali memberikan kabar penting bagi tenaga honorer non-ASN terkait pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berdasarkan informasi yang diterima, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK paruh waktu akan dimulai 1 Oktober 2025, berbarengan dengan TMT PPPK penuh waktu formasi 2024 tahap 2.

Menariknya, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak melalui pendaftaran, melainkan melalui usulan dari masing-masing instansi. Artinya, nama-nama calon PPPK paruh waktu sudah tersedia dalam sistem dan tidak bisa ditambahkan di luar daftar yang ada.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Kamaruddin Makalipu, yang menyampaikan bahwa terdapat tiga kelompok non-ASN yang bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu? Cek Informasinya di Sini

Tiga Kelompok Non-ASN yang Bisa Diusulkan

Berdasarkan penjelasan resmi BKPSDM Kotim, berikut tiga kategori honorer non-ASN yang berhak diusulkan:

  • Honorer database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS.
  • Honorer database BKN yang pernah ikut seleksi PPPK 2024.
  • Honorer non-database BKN tetapi pernah ikut seleksi, yang dikenal sebagai kategori R4.

Dengan demikian, tenaga honorer non-ASN yang sebelumnya masih bertanya-tanya mengenai peluangnya, termasuk yang non-database namun pernah mengikuti seleksi, tetap berkesempatan untuk diusulkan.

Usulan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832, yang sudah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengajukan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar, 3 Kelompok Non-ASN Ini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Proses Pengusulan dan Batas Waktu

BKPSDM Kotim bersama para pimpinan OPD telah mengadakan rapat pemetaan kebutuhan pegawai di tiap instansi. Selanjutnya, data calon PPPK paruh waktu dimasukkan ke sistem dengan batas akhir penginputan 20 Agustus 2025.

Meskipun jumlah total tenaga non-ASN yang diusulkan belum disebutkan, data tersebut sudah didistribusikan ke masing-masing OPD agar bisa menyesuaikan kebutuhan dan menyiapkan anggaran gaji.


Berita Terkait


News Update