KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi serius di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam kasus suap KPP Madya Jakarta Utara, oknum aparat pajak diduga memangkas kewajiban pajak hingga sekitar 80 persen dan meminta imbalan bernilai miliaran rupiah kepada wajib pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini terungkap setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat pajak serta pihak swasta, termasuk konsultan pajak.
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023.
Baca Juga: Balqis Humaira Siapa dan Kerja Apa? Viral Singgung Kasus Raja Minyak Riza Chalid
"Pelaporan dilakukan ke KPP Madya Jakarta Utara karena perusahaan berkedudukan di Jakarta. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu, 11 Januari 2026.
Temuan tersebut membuat pihak perusahaan keberatan. Kemudian PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan karena menilai nilai kekurangan pajak terlalu besar.
Dalam proses inilah, KPK menduga terjadi negosiasi yang berujung pada praktik suap. Nilai kewajiban pajak yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar, kemudian turun drastis menjadi sekitar Rp15 miliar.
“Jadi ada penurunan sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen. Ini menunjukkan adanya tawar-menawar dalam proses tersebut,” tutur Asep.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Masuk dalam Daftar
Menurut Asep, pihaknya menilai Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara memiliki peran penting dalam proses tersebut. AGS diduga menawarkan skema pembayaran pajak secara menyeluruh atau ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.
