DPRD Bekasi Dukung Pembebasan Tunggakan PBB

Jumat 15 Agu 2025, 16:33 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi ditemui awak media seusai Rapat Paripurna HUT ke-80 RI, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi ditemui awak media seusai Rapat Paripurna HUT ke-80 RI, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mendukung pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhitung 2024 ke belakang. Namun, kebijakan tersebut harus didasari kajian matang.

“Selama itu ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, filosofis, dan untuk kemanfaatan masyarakat, nah itu yang akan dilakukan oleh DPRD,” kata Sardi seusai Rapat Paripurna HUT ke-80 RI di DPRD Kota Bekasi, Jumat, 15 Agustus 2025.

Sardi menilai, PBB bukan sumber pendapatan utama daerah. Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Belasi akan lebih dioptimalkan melalui pajak sektor lain seperti perhotelan dan parkir.

“PBB itu sebetulnya bukan sumber utama dalam pajak pendapatan daerah, tapi salah satu sumber. Makanya PAD hari ini di Kota Bekasi akan dioptimalkan untuk intensifikasi dan relaksasi pajak pada sektor pajak yang lain,” tuturnya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Pelajari Instruksi Tunggakan PBB Dibebaskan

Sardi menambahkan, karena PBB menyasar langsung masyarakat, penghapusan tunggakan pajak ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Namun, pihaknya tetap menunggu arahan resmi dari Gubernur Jawa Barat.

“Kami menunggu kajian dari Gubernur, KDM,” singkatnya.

Meski kondisi ekonomi lesu, Sardi mengatakan Pemkot Bekasi telah melakukan efisiensi anggaran, terutama untuk mendukung program penanganan kemiskinan ekstrem dan permodalan UMKM.

“Justru kalau di Kota Bekasi ini, karena kondisi seperti ini, kami sudah melakukan efisiensi berkaitan dengan penanganan kemiskinan ekstrem. Penambahan permodalan untuk UMKM juga sudah kami efisiensikan, tinggal pelaksanaannya di 2025,” katanya.

Baca Juga: Bertani di Tengah Kota, Petani Milenial Bekasi Ini Raup Untung dari Lahan Sempit

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku akan mempelajari terlebih dahulu instruksi dari Gubernur Jabar. Ia menegaskan, Pemkot Bekasi selalu menjalankan kebijakan provinsi, namun pembebasan tunggakan PBB perlu kajian teknis sebelum diterapkan.

“Kami pelajari dulu, lah, ya. Tapi prinsipnya pemerintah daerah selalu melakukan apa yang menjadi kebijakan di atas (gubernur),” ujarnya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update