POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini ditujukan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun profesional.
Untuk memastikan proses penyaluran yang transparan, platform Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) kembali diperbarui pada 2025.
Info GTK merupakan portal resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyajikan data kepegawaian dan informasi tunjangan bagi para guru.
Guru dapat memantau status verifikasi data pribadi, melihat perkembangan pencairan tunjangan, hingga mencetak dokumen pendukung secara mandiri.
Data yang tercantum dalam Info GTK sangat menentukan pencairan TPG. Ketepatan dan validitas data guru yang terdaftar akan menjadi acuan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan tunjangan.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk aktif mengecek dan memastikan bahwa seluruh data telah sesuai dan diperbarui melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Langkah-Langkah Cek Status Tunjangan di Info GTK 2025
Untuk memeriksa status tunjangan profesi guru secara mandiri, berikut panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti:
1. Akses Situs Resmi Info GTK
- Buka browser dan kunjungi situs resmi Info GTK di alamat: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Login Menggunakan Akun Dapodik
- Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik.
- Lengkapi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.
- Klik tombol Login untuk mengakses akun.
3. Verifikasi dan Validasi Data
- Setelah berhasil masuk, periksa semua data pribadi dan kepegawaian.
- Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
4. Cek Status Tunjangan Profesi
- Pada dashboard utama, cari menu terkait tunjangan profesi atau sertifikasi guru.
- Klik opsi tersebut untuk melihat status SKTP Anda.
- Jika SKTP telah terbit dan data valid, pencairan tunjangan akan dilakukan ke rekening yang terdaftar.
5. Cetak Informasi
- Jika diperlukan, cetak data atau informasi dari Info GTK sebagai dokumen administrasi atau arsip pribadi.
Imbauan dan Perhatian bagi Para Guru
Guru diwajibkan untuk rutin memantau portal Info GTK guna memastikan bahwa data mereka selalu akurat.