POSKOTA.CO.ID - Memasuki Triwulan Ketiga (TW 3) tahun 2026, validasi jam mengajar guru kembali menjadi perhatian utama bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pembaruan data di sistem Dapodik harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan akurasi penghitungan beban kerja guru.
Salah satu poin kritis yang harus diperhatikan adalah pembagian jam mengajar guru yang sesuai dengan ketentuan terbaru Permendikbudristek Nomor 449/P/2024.
Validasi jam mengajar tidak hanya berpengaruh pada administrasi sekolah, tetapi juga berimbas langsung pada hak-hak guru, seperti tunjangan profesi dan status kepegawaian.
Guru yang tidak memenuhi ketentuan beban kerja minimal 24 jam per minggu berisiko dikategorikan sebagai kelebihan guru (overstaffing).
Kondisi ini dapat memicu berbagai konsekuensi, mulai dari penyesuaian pembayaran tunjangan hingga redistribusi guru antarsekolah.
Untuk membantu guru memenuhi ketentuan tersebut, Admin Dapodik Official baru-baru ini merilis panduan terbaru melalui kanal YouTube Ngapakpedia.
Panduan ini menjelaskan langkah-langkah praktis agar pembagian jam mengajar pada TW 3 (Juli-September) dan TW 4 (Oktober-Desember) valid di Info GTK.
Dengan mengikuti aturan ini, guru dapat menghindari kesalahan data yang berpotensi merugikan secara finansial maupun administratif.
Mengapa Validasi Jam Mengajar Penting?
Info GTK merupakan platform verifikasi data guru yang terintegrasi dengan Dapodik. Ketidakvalidan jam mengajar berisiko menyebabkan:
- Penundaan penerimaan tunjangan sertifikasi.
- Klasifikasi kelebihan guru yang berpotensi mengganggu distribusi anggaran sekolah.
- Ketidaksesuaian data dalam proses mutasi atau kenaikan pangkat.