Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025? Simak Langkah-Langkahnya!

Minggu 03 Agu 2025, 11:57 WIB
Segera cek kelayakan Anda! Bantuan insentif guru honorer 2025 cair Rp2,1 juta dengan kuota 341.248 penerima. Simak panduan lengkap verifikasi dan pencairannya di sini (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Segera cek kelayakan Anda! Bantuan insentif guru honorer 2025 cair Rp2,1 juta dengan kuota 341.248 penerima. Simak panduan lengkap verifikasi dan pencairannya di sini (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025.

Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi tenaga pendidik di luar lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini aktif berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Bantuan ini menyasar guru honorer di sekolah negeri, guru yayasan di sekolah swasta, serta pengajar di lembaga pendidikan non-formal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA).

Tidak seperti tahun sebelumnya, kuota penerima tahun ini mengalami peningkatan signifikan, dari 67.000 guru menjadi 341.248 guru, meskipun dengan nominal bantuan yang disesuaikan. Pencairan dana dijadwalkan mulai Agustus hingga September 2025, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Insentif Guru non-ASN 2025 Sebesar Rp2,1 Juta Cair Agustus–September, Ini Tenggat Aktivasi Rekening

Kuota Meningkat, Nominal Menyesuaikan

Tahun ini, pemerintah memperluas kuota penerima secara signifikan, dari 67.000 guru pada 2024 menjadi 341.248 guru di 2025.

Namun, terdapat penyesuaian nominal bantuan dari Rp3,6 juta per tahun menjadi Rp2,1 juta, yang akan ditransfer sekaligus ke rekening penerima.

Syarat Penerima Bantuan:

Guru Formal (TK-SMK):

  • Non-ASN (bukan PNS/PPPK).
  • Terdaftar aktif di Dapodik.
  • Memiliki NUPTK dan ijazah minimal S-1/D-IV.
  • Beban mengajar sesuai ketentuan.

Guru Non-Formal (KB/TPA):

  • Minimal SMA/SMK.
  • Masa kerja 13 tahun (dibuktikan dengan SK).
  • Bertugas di lembaga binaan dinas pendidikan.

Baca Juga: Cara Validasi Jam Mengajar TW 3 dan TW 4 Guru di Info GTK Dapodik 2026

Jadwal Pencairan dan Aktivasi

Bantuan akan dicairkan secara bertahap mulai Agustus–September 2025 melalui transfer bank mitra. Penerima wajib melakukan aktivasi akun Info GTK sebelum 30 Januari 2026 untuk memastikan dana diterima.

Langkah Cek Penerima di Info GTK


Berita Terkait


News Update