POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir jutaan rekening dormant memicu sorotan tajam terhadap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Selain aspek kebijakan, perhatian publik kini mengarah pula pada rincian gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai pejabat tinggi negara.
Ivan Yustiavandana diketahui memperoleh gaji pokok sekitar Rp23 juta per bulan. Selain itu, ia menerima tunjangan khusus dengan rentang nilai antara Rp38 juta hingga Rp47,5 juta per bulan.
Jika digabungkan, total penghasilan bulanannya berkisar antara Rp61 juta hingga hampir Rp70 juta.
Baca Juga: Link Download Proposal Pengajuan Dana 17 Agustus 2025: Resmi, Lengkap, dan Siap Edit
Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas penunjang, seperti rumah dinas senilai Rp24,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2017.
Dalam kerangka regulasi lainnya, yakni PP Nomor 38 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 84 Tahun 2019, pejabat PPATK juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Struktur Penghasilan Pejabat PPATK
Ivan memegang posisi penghasilan tertinggi di lembaga tersebut. Sebagai perbandingan, Wakil Kepala PPATK menerima gaji pokok sekitar Rp21,5 juta dan tunjangan khusus sebesar Rp33,5 juta.
Sementara itu, pejabat PPATK dengan kelas jabatan lebih rendah menerima tunjangan bervariasi, mulai dari:
- Rp3,6 juta (kelas jabatan 1)
- Rp6,05 juta (kelas 5)
- Rp16,39 juta (kelas 10)
- Rp33,8 juta (kelas 14)
- Rp36,5 juta (kelas 15)
Kesenjangan tunjangan tersebut mengindikasikan struktur penghasilan yang berjenjang, mengikuti tanggung jawab dan posisi struktural.