POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan Senin, 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri melalui siaran resmi Sekretariat Presiden.
Langkah pemerintah ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan tradisional, karnaval, dan acara rakyat, sesuai dengan adat dan tradisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK Minimal Dua Kata, Bagaimana Jika Hanya Satu Kata?
Juri Ardiantoro menekankan bahwa momen ini hendaknya dijadikan peluang untuk menghidupkan semangat kebangsaan, meningkatkan kreativitas masyarakat, serta mempererat kebersamaan antarwarga.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," jelas Juri.
Presiden Prabowo Subianto juga turut mengimbau agar semangat peringatan HUT ke-80 RI tidak hanya berfokus pada tingkat nasional.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk turut serta dalam perayaan nasional ini.
Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Said Didu Ucapkan Selamat Tinggal ke Jokowi
Salah satu bentuk partisipasi yang diimbau adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang umbul-umbul di lingkungan masing-masing selama bulan Agustus.