Mahfud MD Puji Langkah Prabowo Subianto Beri Abolisi hingga Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Jumat 01 Agu 2025, 09:15 WIB
Potret Mahfud MD yang menilai keputusan hakim dalam kasus Tom Lembong salah. (Sumber: YouTube/ Rhenald Kasali)

Potret Mahfud MD yang menilai keputusan hakim dalam kasus Tom Lembong salah. (Sumber: YouTube/ Rhenald Kasali)

POSKOTA.CO.ID – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal mendapatkan abolisi setelah surat permohonan dari Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan munculnya abolisi, maka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.

Di saat yang bersamaan, Prabowo juga memberikan amnesti kepada terdakwa kasus suap terkait kasus Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana.

Baca Juga: Anies Baswedan Tuturkan Pesan Tom Lembong setelah Vonis yang Dinilai Janggal, Jangan Lelah Mencintai Indonesia

Dengan begitu, seluruh konsekuensi hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku otomatis dihapus, termasuk penghentian eksekusi hukuman serta pemulihan hak-hak politiknya sebagai warga negara.

Menurut keterangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo menyampaikan permohonan abolisi dan amnesti ke DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43 per tanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga: Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sampaikan Pesan Khusus Kepada Publik, Begini Katanya

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun menanggapi hal ini.

Menurutnya, Prabowo telah mengambil langkah strategis dalam keputusan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom.

Menurut Mahfud, kebijakan ini tidak hanya bentuk pengampunan hukum, tetapi juga merupakan pernyataan tegas bahwa praktik penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik tidak bisa terus dibiarkan.


Berita Terkait


News Update