Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK Minimal Dua Kata, Bagaimana Jika Hanya Satu Kata?

Jumat 01 Agu 2025, 13:09 WIB
Aturan baru penulisan nama di KTP dan KK sekarang minimal dua kata. (Sumber: kemendagri.go.id)

Aturan baru penulisan nama di KTP dan KK sekarang minimal dua kata. (Sumber: kemendagri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan aturan baru mengenai tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki nama minimal dua kata.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang telah berlaku sejak 21 April 2022.

Meskipun bukan peraturan baru secara waktu penerbitan, implementasinya kini semakin ditekankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Farah Yuliani? Namanya Jadi Sorotan dalam Kasus Diplomat Arya Daru Pangayunan

Nama Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menyelaraskan identitas warga negara dengan prinsip kejelasan dan keterbacaan dalam sistem administrasi nasional.

"Beberapa poin dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa nama harus terdiri dari minimal dua kata dan tidak lebih dari 60 karakter, termasuk spasi," ungkap Teguh dalam konferensi pers, Selasa 22 Juli 2025.

Lalu, Bagaimana dengan Nama Satu Kata?

Kekhawatiran muncul dari masyarakat yang hanya memiliki nama satu kata, baik karena adat, budaya, atau tradisi keluarga.

Namun berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang sudah tercatat sebelum aturan ini diundangkan tetap sah dan tidak perlu diubah.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilakukan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, warga yang memiliki nama satu kata dan telah tercatat sebelum 21 April 2022 tidak diwajibkan untuk mengubah nama. Namun bagi masyarakat yang baru akan mencatatkan nama, wajib mengikuti ketentuan baru.


Berita Terkait


News Update