BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan di lingkungan lapas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan kedatangan timnya sempat mendapat penolakan. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Ombudsman.
“Bagi kami nggak ada masalah, karena tentu Ombudsman menjalankan ini atas mandat negara. Kita juga punya undang-undang menjalankan ini, bukan gelap,” kata Fikri.
Ombudsman Temukan Rumah Singgah di Area Belakang Lapas
Dalam pemeriksaan di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai penginapan atau rumah singgah. Fikri mengungkapkan, terdapat beberapa narapidana di lokasi tersebut yang kemudian diwawancarai oleh petugas pemeriksa.
“Setelah kami turun ke wilayah belakang di sini, ada penginapan-penginapan atau rumah singgah. Ada beberapa narapidana di sini dan kami wawancarai,” ujarnya.
Menurut Fikri, bangunan tersebut terdiri dari lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah blok terpisah. Ia juga menyebut fasilitas di beberapa kamar memiliki kondisi yang dinilai menyerupai standar apartemen.
“10 kamar lebih, karena dia terpisah. Di sini ada dua-tiga blok, di sana ada satu-dua blok. Tapi isinya, masing-masing kamar kita sudah temukan,” katanya.
Temuan Fasilitas dan Narapidana yang Berupaya Menghindar
Selain bangunan dan kamar, Ombudsman menyampaikan adanya temuan sejumlah fasilitas yang disebut mewah. Fasilitas tersebut mencakup kendaraan dan sarana olahraga. Meski demikian, Fikri belum merinci jenis kendaraan, bentuk fasilitas yang ditemukan, maupun pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
Dalam pemeriksaan, tim juga menemukan sejumlah narapidana yang disebut berupaya menghindari petugas Ombudsman. Fikri mengatakan terdapat narapidana yang bersembunyi, melarikan diri, hingga tindakan yang dinilai menghambat proses pemeriksaan.
“Ada yang ngumpet, lari ada. Kejebak sama kita ngumpet ada. Yang ketemu sama kita, terus kita dihalang-halangi ada,” kata Fikri.
